Opini
Mungkin perdebatan tentang fungsi trotoar sama tuanya dengan usia istilah trotoar itu sendiri. Sejatinya trotoar berfungsi agar pejalan kaki bisa berjalan dengan aman tanpa bercampur dengan kendaraan bermotor di jalanan. Akan tetapi perkembangan suatu kota membuat beberapa masalah mulai timbul. Mulai dari trotoar yang digunakan oleh sebagian pemilik usaha/ toko, kendaraan bermotor yang parkir di trotoar, atau atau bahkan melewati trotoar dan yang paling umum adalah pedagang kaki lima.
Beberapa sumber menyebut asal kata pedagang kaki lima berasal dari lebar trotoar yang 5 feet (kaki). Jadi pedagang kaki lima ada karena trotoar ada. Jalur pejalan kaki malah menjadi lahan usaha. Sehingga trotoar yang lebarnya tidak seberapa berkurang peruntukannya. Meskipun tidak semua trotoar terpakai kaki lima, jelas keberadaannya tidak bisa dianggap sepele belaka. Karena diberbagai kasus malah pejalan kaki sama sekali tidak mempunyai akses karena trotoar benar-benar tertutup lapak pedagang.
Kembali ke trotoar, eh memang tadi kemana?. Jadi trotoar yang lebarnya cuma sekitar 1,5 meter ini, bahkan menurut PP. No. 79, pejalan kaki harus rela berbagi dengan pengendara sepeda. Menurut peraturan tersebut pesepeda bisa menggunakan trotoar apabila tidak terdapat jalur sepeda di jalan tersebut. Mungkin hal ini bersifat darurat. Karena berdasarkan pengamatan mayoritas pesepeda menggunakan badan jalan seperti kendaraan bermotor. Akan tetapi adanya ketentuan itu jelas menambah daftar pengguna trotoar selain pejalan kaki dan pedagang kaki lima.
Trotoar jaman now dibeberapa kota sudah dilengkapi petunjuk untuk teman-teman tunanetra. Berupa suatu bentuk yang bisa dirasakan oleh mereka para penyandang disabilitas ini. Untuk membedakan biasanya dicat warna mencolok. Akan jadi masalah bagi penyandang tunanetra apabila tanda ini tertutup atau terganggu. Mereka akan kehilangan arah bahkan lebih parah lagi bisa turun dari trotoar ke jalan raya. Minimal akan menabrak lapak yang menutupi tanda khusus bagi mereka.
Disisi lain memang terkadang pembangunan dan kondisi geografis menyulitkan bentuk trotoar yang ideal. Baik dari sisi lebar maupun kontur yang rata sehingga memudahkan pejalan kaki yang berjalan di trotoar. Pun sama halnya dengan akses bagi penyandang disabilitas lain misalnya pengguna kursi roda. Akses trotoar bagi pengguna kursi roda disisi lain juga membuat trotoar bisa diakses oleh sepeda dan sepeda motor. Seperti yang terjadi di kota dimana kemacetan sering terjadi maka pengendara sepeda dan sepeda motor sering menyalahgunakan akses trotoar. Perlu dipikirkan oleh pihak terkait agar akses bagi penyandang disabilitas pengguna kursi roda tidak bisa disalahgunakan. Apalagi jika melihat PP no. 79 diatas, memang pengguna sepeda diperbolehkan melintasi trotoar apabila tidak ada jalur khusus sepeda di jalan. Sungguh suatu keadaan yang ruwet bin ajaib.
Di beberapa kota patut diapresiasi pemerintah kotanya yang benar-benar memperhatikan masalah manajemen lalu lintas trotoar. Selain lebar dan rata, trotoar idaman pejalan kaki juga teduh karena dipayungi oleh pohon rindang. Akan tetapi perlu perhatikan juga agar pohon perindang tadi tidak mengganggu jalur khusus tunanetra. Pohon perindang juga mempunyai manfaat lain yaitu sebagai pembersih udara dari polusi terutama kendaraan bermotor. Memang benar ungkapan trotoar bermacam-macam fungsi. Baik fungsi yang bermanfaat bagi banyak orang maupun fungsi bagi pedagang.
Pejalan kaki menggunakan haknya di trotoar
Mungkin perdebatan tentang fungsi trotoar sama tuanya dengan usia istilah trotoar itu sendiri. Sejatinya trotoar berfungsi agar pejalan kaki bisa berjalan dengan aman tanpa bercampur dengan kendaraan bermotor di jalanan. Akan tetapi perkembangan suatu kota membuat beberapa masalah mulai timbul. Mulai dari trotoar yang digunakan oleh sebagian pemilik usaha/ toko, kendaraan bermotor yang parkir di trotoar, atau atau bahkan melewati trotoar dan yang paling umum adalah pedagang kaki lima.
Pedagang kaki lima
Beberapa sumber menyebut asal kata pedagang kaki lima berasal dari lebar trotoar yang 5 feet (kaki). Jadi pedagang kaki lima ada karena trotoar ada. Jalur pejalan kaki malah menjadi lahan usaha. Sehingga trotoar yang lebarnya tidak seberapa berkurang peruntukannya. Meskipun tidak semua trotoar terpakai kaki lima, jelas keberadaannya tidak bisa dianggap sepele belaka. Karena diberbagai kasus malah pejalan kaki sama sekali tidak mempunyai akses karena trotoar benar-benar tertutup lapak pedagang.
Kembali ke trotoar, eh memang tadi kemana?. Jadi trotoar yang lebarnya cuma sekitar 1,5 meter ini, bahkan menurut PP. No. 79, pejalan kaki harus rela berbagi dengan pengendara sepeda. Menurut peraturan tersebut pesepeda bisa menggunakan trotoar apabila tidak terdapat jalur sepeda di jalan tersebut. Mungkin hal ini bersifat darurat. Karena berdasarkan pengamatan mayoritas pesepeda menggunakan badan jalan seperti kendaraan bermotor. Akan tetapi adanya ketentuan itu jelas menambah daftar pengguna trotoar selain pejalan kaki dan pedagang kaki lima.
Trotoar jaman now dibeberapa kota sudah dilengkapi petunjuk untuk teman-teman tunanetra. Berupa suatu bentuk yang bisa dirasakan oleh mereka para penyandang disabilitas ini. Untuk membedakan biasanya dicat warna mencolok. Akan jadi masalah bagi penyandang tunanetra apabila tanda ini tertutup atau terganggu. Mereka akan kehilangan arah bahkan lebih parah lagi bisa turun dari trotoar ke jalan raya. Minimal akan menabrak lapak yang menutupi tanda khusus bagi mereka.
Manajemen Trotoar
Disisi lain memang terkadang pembangunan dan kondisi geografis menyulitkan bentuk trotoar yang ideal. Baik dari sisi lebar maupun kontur yang rata sehingga memudahkan pejalan kaki yang berjalan di trotoar. Pun sama halnya dengan akses bagi penyandang disabilitas lain misalnya pengguna kursi roda. Akses trotoar bagi pengguna kursi roda disisi lain juga membuat trotoar bisa diakses oleh sepeda dan sepeda motor. Seperti yang terjadi di kota dimana kemacetan sering terjadi maka pengendara sepeda dan sepeda motor sering menyalahgunakan akses trotoar. Perlu dipikirkan oleh pihak terkait agar akses bagi penyandang disabilitas pengguna kursi roda tidak bisa disalahgunakan. Apalagi jika melihat PP no. 79 diatas, memang pengguna sepeda diperbolehkan melintasi trotoar apabila tidak ada jalur khusus sepeda di jalan. Sungguh suatu keadaan yang ruwet bin ajaib.
Di beberapa kota patut diapresiasi pemerintah kotanya yang benar-benar memperhatikan masalah manajemen lalu lintas trotoar. Selain lebar dan rata, trotoar idaman pejalan kaki juga teduh karena dipayungi oleh pohon rindang. Akan tetapi perlu perhatikan juga agar pohon perindang tadi tidak mengganggu jalur khusus tunanetra. Pohon perindang juga mempunyai manfaat lain yaitu sebagai pembersih udara dari polusi terutama kendaraan bermotor. Memang benar ungkapan trotoar bermacam-macam fungsi. Baik fungsi yang bermanfaat bagi banyak orang maupun fungsi bagi pedagang.
Via
Opini
Posting Komentar