Informasi Umum
Keputusan Rapat Pengurus Masjid Agung Baiturrahim Bumiayu terkait COVID-19
Masjid Agung Baiturrahim merupakan salah satu Masjid besar di Kota Bumiayu. Letaknya ditengah kota, sehingga memungkinkan orang-orang yang lalu lalang melewatinya untuk mampir menunaikan ibadah solat maupun duduk santai di halaman masjid. Semua orang berhak masuk ke rumah Allah dan tidak ada peraturan khusus, para takmir masjid pun sangat welcome sekali.
Untuk mengikuti anjuran dari MUI Propinsi JATENG tentang anjuran dimana untuk aktifitas yang bisa menimbulkan efek negatif penyebaran COVID-19 maka dengan ini Pengurus Masji Agung Baiturrahim Bumiayu membuat pengumuman yang isinya sebagai berikut :
PENGURUS MASJID AGUNG BAITURRAHIM BUMIAYU
Sekretariat : Jl. p. Diponegoro No. 161 Telepon (0289) 432779 - 430042 Bumiayu 52273
KEPUTUSAN RAPAT
PENGURUS MASJID AGUNG BAETURRAHIM BUMIAYU
Nomor : 304/P-MAB/11V2020.
1. Menindaklanjuti Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Tengah Tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID — 19 dan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Nomor 14 tahun 2020. Maka dengan ini Pengurus Masjid Agung Baeturrahim Bumiayu memutuskan hal hal sebagai berikut :
Bumiayu, 26 Maret 2020 M/ 1 Sya'ban 1441 H
Pengurus Masjid Agung Baiturrahim Bumiayu
Ketua,
H. A. Faris Sulchaq, SH sp. N
Penulis sendiri belum pintar sekali tentang Ilmu Islam, akan tetapi jika tujuannya adalah mencegah menyebarnya suatu wabah yang kita tahu sudah banyak menelan pasien yang sedo. Sudah tentu manfaatnya sungguh sangat luar biasa. Disitu kita yang sehat tentu akan menyelamatkan yang sakit, contohnya adalah Team Medis. Ada baiknya baca kajian berikut ini agar lebih memahami apa maksud yang ingin disampaikan ya.
Penjelasan soal Larangan Shalat Jumat dan Berjamaah saat Wabah Covid-19
Untuk mengikuti anjuran dari MUI Propinsi JATENG tentang anjuran dimana untuk aktifitas yang bisa menimbulkan efek negatif penyebaran COVID-19 maka dengan ini Pengurus Masji Agung Baiturrahim Bumiayu membuat pengumuman yang isinya sebagai berikut :
PENGUMUMAN
PENGURUS MASJID AGUNG BAITURRAHIM BUMIAYU
Sekretariat : Jl. p. Diponegoro No. 161 Telepon (0289) 432779 - 430042 Bumiayu 52273
KEPUTUSAN RAPAT
PENGURUS MASJID AGUNG BAETURRAHIM BUMIAYU
Nomor : 304/P-MAB/11V2020.
1. Menindaklanjuti Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Propinsi Jawa Tengah Tanggal 24 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID — 19 dan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Nomor 14 tahun 2020. Maka dengan ini Pengurus Masjid Agung Baeturrahim Bumiayu memutuskan hal hal sebagai berikut :
- Tidak menyelenggarakan Sholat Jum'at pada tanggal 27 Maret 2020 M / 2 Sya'ban 1441 H, dan para Jama'ah menggantikannya dengan melaksanakan Sholat Dhuhur dikediaman masing-masing.
- Tidak menyelenggarakan Jama'ah Sholat Rawatib — Sholat lima waktu, namun adzan tetap dikumandangkan sebagai waktu sholat.
- Pengajian Ahad Pagi, Senin Malam Selasa, Ba'da Subuh sementara diliburkan.
- Untuk pelaksanaan Sholat Jum'at dan Sholat Rawatib — Sholat 5 waktu selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan perkembangan situasi.
- Mengajak jama'ah senantiasa memperbanyak istighfar, dzikir, sholawat, membaca A1 Qur'an dan berdo'a memohon keselamatan dari bala' dan bencana, khususnya wabah Covid-19.
Bumiayu, 26 Maret 2020 M/ 1 Sya'ban 1441 H
Pengurus Masjid Agung Baiturrahim Bumiayu
Ketua,
H. A. Faris Sulchaq, SH sp. N
Kesimpulan
Penulis sendiri belum pintar sekali tentang Ilmu Islam, akan tetapi jika tujuannya adalah mencegah menyebarnya suatu wabah yang kita tahu sudah banyak menelan pasien yang sedo. Sudah tentu manfaatnya sungguh sangat luar biasa. Disitu kita yang sehat tentu akan menyelamatkan yang sakit, contohnya adalah Team Medis. Ada baiknya baca kajian berikut ini agar lebih memahami apa maksud yang ingin disampaikan ya.
Penjelasan soal Larangan Shalat Jumat dan Berjamaah saat Wabah Covid-19
Via
Informasi Umum
Posting Komentar