Kolom Penulis
Peluang Jasa Keuangan Syariah
Peluang jasa keuangan syariah dan ekonomi berbasis syariah (keuangan syariah) terbuka lebar. Apalagi dengan adanya bonus demografi, dimana kelas menengah tumbuh berkembang dengan pesat. Kebutuhan kelas menengah untuk menabung dan berinvestasi serta terhadap layanan jasa keuangan yang beragam, baik di lembaga perbankan syariah maupun lembaga keuangan non-bank syariah seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, obligasi syariah, perusahaan pembiayaan syariah, reksadana syariah dan lainnya diperkirakan juga akan meningkat.
Menurut Bank Dunia pada Juni tahun 2011, kelas menengah di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, yaitu 7 juta orang setiap tahun. Pada tahun 1999, kelas menengah ini tumbuh secara signifikan, yaitu 45 orang juta atau 25% dari jumlah penduduk Indonesia. Kemudian pada tahun 2010 menjadi 134 juta orang, dan pada 2015 kelas menengah Indonesia mencapai 170 juta atau 70% dari total jumlah penduduk Indonesia. Kelas menengah yang merupakan kelompok penduduk yang memiliki kekuatan “expenditure” per hari antara 2 – 20 dollar AS ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan pembangunan melalui pasar keuangan seiring peningkatan pendapatan kelas menengah tersebut.
Sementara di sisi lain, keuangan berbasis syariah yang terdiri dari perbankan, pasar modal dan jasa keuangan syariah non-bank serta aktivitas bisnis berbasis ekonomi syariah lain telah berkembang dan tumbuh dengan subur, namun pertumbuhannya dirasakan masih perlu dioptimalkan. Berdasarkan data dari OJK, sampai dengan kondisi Maret 2015 pangsa pasar keuangan syariah tercatat mencapai 4,7%, dengan volume usaha berjumlah Rp. 268,4 triliun.
Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dijelaskan bahwa Sistem perbankan syariah di Indonesia dilaksanakan menurut kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda. Sistem ini menghadirkan dua alternatif jasa perbankan, yaitu sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Kedua sistem ini secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat dalam upaya meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Cara operasional sistem perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, yang merupakan alternatif sistem perbankan yang bercirikan saling menguntungkan bagi nasabah dan bank.
Sistem Syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi dengan menghindari kegiatan transaksi keuangan spekulatif. Sistem syariah ini melaksanakan kegiatan investasi yang menjunjung etika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam kegiatan produksi. Sistem perbankan
ganda ini menawarkan beragamnya produk serta layanan jasa perbankan dengan skema keuangan yang lebih bervariatif baik melalui bank konvensional maupun bank syariah, dimana perbankan syariah berpotensi menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah itu dapat menciptakan harmoni antara sektor keuangan dengan sektor riil, akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, yang berperan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Menurut Bank Dunia pada Juni tahun 2011, kelas menengah di Indonesia tumbuh dengan sangat cepat, yaitu 7 juta orang setiap tahun. Pada tahun 1999, kelas menengah ini tumbuh secara signifikan, yaitu 45 orang juta atau 25% dari jumlah penduduk Indonesia. Kemudian pada tahun 2010 menjadi 134 juta orang, dan pada 2015 kelas menengah Indonesia mencapai 170 juta atau 70% dari total jumlah penduduk Indonesia. Kelas menengah yang merupakan kelompok penduduk yang memiliki kekuatan “expenditure” per hari antara 2 – 20 dollar AS ini berpotensi menjadi sumber pembiayaan pembangunan melalui pasar keuangan seiring peningkatan pendapatan kelas menengah tersebut.
Image by Pixabay |
Bank Dunia juga menyebutkan, pada tahun 2014 tercatat hanya 36,1% dari orang dewasa di Indonesia yang memiliki account di lembaga keuangan formal. Dengan demikian sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum mempunyai akses pada layanan jasa keuangan formal, sehingga peluang tumbuhnya keuangan berbasis syariah masih sangat terbuka luas.
Sementara di sisi lain, keuangan berbasis syariah yang terdiri dari perbankan, pasar modal dan jasa keuangan syariah non-bank serta aktivitas bisnis berbasis ekonomi syariah lain telah berkembang dan tumbuh dengan subur, namun pertumbuhannya dirasakan masih perlu dioptimalkan. Berdasarkan data dari OJK, sampai dengan kondisi Maret 2015 pangsa pasar keuangan syariah tercatat mencapai 4,7%, dengan volume usaha berjumlah Rp. 268,4 triliun.
Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dijelaskan bahwa Sistem perbankan syariah di Indonesia dilaksanakan menurut kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda. Sistem ini menghadirkan dua alternatif jasa perbankan, yaitu sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Kedua sistem ini secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat dalam upaya meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Cara operasional sistem perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, yang merupakan alternatif sistem perbankan yang bercirikan saling menguntungkan bagi nasabah dan bank.
Sistem Syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi dengan menghindari kegiatan transaksi keuangan spekulatif. Sistem syariah ini melaksanakan kegiatan investasi yang menjunjung etika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam kegiatan produksi. Sistem perbankan
ganda ini menawarkan beragamnya produk serta layanan jasa perbankan dengan skema keuangan yang lebih bervariatif baik melalui bank konvensional maupun bank syariah, dimana perbankan syariah berpotensi menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah itu dapat menciptakan harmoni antara sektor keuangan dengan sektor riil, akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, yang berperan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Sehingga dapat kita simpulkan bawhasanya peluang Jasa keuangan dan ekonomi syariah memiliki peluang yang besar di masyarakat mengingat keuntunganya dan visi misi yang mulianya untuk membangun masyarakat menjadi lebih baik tanpa membebankan tugas yang sangat berat.
Tulisan berjudul PELUANG JASA KEUANGAN SYARIAH hasil karya dari Eka Puspita Dewi dan bisa dihubungi melalui No. WA 082325470893. Artikel ini dikirimkan untuk publikasi di blog BumiayuKu www.bumiayu.net dalam kategori Kolom Penulis.
Via
Kolom Penulis
Posting Komentar