Berita
Bumiayu
Isi dari peraturan tersebut jika penulis rangkum adalah sebagai berikut :
Pemda BREBES sudah cepat tanggap dalam merespon keluhan masyarakat Kecamatan Paguyangan, Bumiayu dan Tonjong yang tentu jalan nya menjadi akses truck besar ini. Salah satunya adalah pembangunan lajur darurat sebanyak dua titik yakni di depan Universitas Peradaban dan exs terminal lama Damsari, Pagojengan.
Semoga dengan dipasangnya papan peringatan tersebut, bisa meminimalisir permainan licik oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadinya. /FA
Truck muatan lebih dari 8 Ton dilarang melintas!
Sekitar dua hari yang lalu, lagi-lagi dilajur jalan Provinsi ruas kota Bumiayu mengalami insiden yang memang menjadi sebuah momok menyeramkan bagi orang-orang yang sering beraktifitas di jalan raya arteri ini. Sebuah truck bermuatan Gandum terguling dan menyebabkan beberapa mobil dan motor mengalami penyok karena dihantam oleh truck tersebut.
Kejadian seperti truck yang mengalami rem blog sudah sangat sering terjadi di kota Bumiayu, dan jika dilihat jalan dari arah Ajibarang memang sudah terjadi penurunan, sehingga sangat membahayakan bagi truck bermuatan besar. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah unit Jembatan timbang yang berlokasi di daerah Ajibarang ini apakah berfungsi sebagaimana mestinya?
PERMENHUB No. 6 TH 2019
Peraturan ini dibuat pada 18 Februari 2019 dan kemudian diberlakukan pada 20 Februari 2019 dengan judul “Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ajibarang-Prupuk Nomor 080”
- Pembatasan operasional mobil barang Ajibarang – Prupuk nomor 080,
- Operasional mobil barang yang diizinkan adalah 8000 Kg sesuai JBI,
- Ketika mobil barang melebihi beban maximal, maka akan dialihkan jalur operasionalnya,
Ketika membaca isi peraturan tersebut, memang seharusnya kota Bumiayu ini tidak dilalui oleh mobil barang bermuatan lebih dari 8000 Kg. Terkait pengalihan rutenya juga sudah tersampaikan di PERMENHUB No. 6 TH 2019 tersebut secara detail. Sehingga tidak ada alasan lagi harus melewati jalur rawan kota Bumiayu.
Tindakan Pemerintah BREBES
Tujuan pembuatan lajur darurat ini untuk mencegah truck dengan kondisi rem blong melaju terus sampai ke tengah kota Bumiayu. Sehingga akan meminimalisir terjadinya kerugian material akibat rem blong truck operasional.
Namun semakin canggihnya teknologi, sehingga banyak truck keluaran terbaru yang memang jika ada satu parts kehilangan fungsinya maka Driver pun akan susah untuk mengendalikannya. Akan tetapi hal ini sudah ditangani dengan PERMENHUB diatas sebenarnya untuk truck besar dialihkan jalurnya.
Kejadian yang berulang
Kejadian truck rem blong sendiri sudah ada sejak penulis masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Hal yang paling diingat adalah truck gandeng bermuatan mengalami rem blong dan melaju hingga ke tengah kota. Truck ini kemungkinan tidak akan berhenti jika pada waktu itu tidak ada truck tangki solar Pertamina yang menyalip dan menghentikannya dengan menabrakan ke body truck tangki tersebut.
Jadi hal seperti ini sudah berlangsung lama di kota Bumiayu, namun semakin berkurang kejadian ini semenjak dibangungnya infrastruktur Jalan Lingkar yang ada di Bumiayu. Semua kendaraan berat dialihkan keluar kota, sehingga didalam kota yang diperbolehkan melintas adalah mobil keluarga dan motor.
Namun pada kenyataannya juga, masih ada bus AKAP yang tetap melintas ditengah kota pada jam-jam malam. Memang sudah sepi pada jam tersebut, namun apakah memang peraturan dibuat untuk dilanggar kemudian harinya?
Kesimpulan
Langkah yang dilakukan pemerintah sebetulnya sudah sangat bagus, yakni dengan membuat PERMENHUB yang mengatur lalu lintas perdagangan logistik tersebut diatas. Namun yang harus dikoreksi adalah adanya beberapa oknum nakal yang masih memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadinya. Padahal efeknya sangat membahayakan jiwa orang lain.
Via
Berita
Posting Komentar